Kedua pelaku masih pelajar SMA, adapun yang satu tinggal bersama kakek dan satu lagi bersama orangtuanya.
Lantaran pelaku masih dibawah umur maka polisi berkoordinasi dengan Lapas Anak.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum enam tahun penjara.
GridPop.ID (*)