Ternyata memang benar bahwa pelaku mencuri kotak amal di Masjid Miftahul Jannah di Komplek Adipura Cluster Pinus, Jalan Pinus, Kelurahan Rancabolang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung dengan cara mencongkelnya.
"Yang bersangkutan mencuri kotak amal," ucap Heri.
Berhasil mencuri kotak amal,
keduanya berkeliling Kota Bandung hingga akhirnya diringkus polisi.
Diakui kedua remaja di bawah umur tersebut, mereka mencuri kotak amal di dua masjid di Kota Bandung, yakni Masjid Miftahul Jannah, dan Masjid Al Kahfi.
Total uang yang berhasil dicuri sebanyak Rp. 1,8 juta dan setelahnya kotak amal tersebut dibuang di sekitar Sungai Cipamokolan.
Ditemukan barang bukti berupa kotak amal dan uang sisa Rp.200.000.
Dilansir dari TribunTimur.com, aksi pencurian dilakukan pelaku 2 hari berturut-turut.
Pertama dilakukan pada 29 November 2021, selanjutnya dilakukan pada 30 November 2021.
"Uangnya digunakan pelaku untuk gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari,
serta untuk membayarkan penginapan," ucap Heri.