Hal itu dilakukan pelaku karena kecanduan nonton film porno.
Perbuatan tak pantas itu telah dilakukan M sebanyak 5 kali dengan memberi ancaman.
"Awalnya berpura pura memandikan korban. Kemudian saat korban tidak memakai baju, tersangka kemudian melakukan aksinya dengan ancaman akan dibunuh," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat.
"Tersangka diancam pidana 9 tahun penjara bahkan bisa lebih karena tersangka ini merupakan ayah kandung korban," jelas Rahmad.
GridPop.ID (*)