Pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak 2013.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus menyebut bahwa perbuatan warga Kecamatan Ngebel tersebut terbongkar setelah sang istri melaporkan DW ke Polisi.
Ia sudah tidak tidak tahan dengan perbuatan asusila yang dilakukan suaminya tersebut.
"Dari laporan tersebut kita menangkap tersangka dirumahnya di Kecamatan Ngebel," kata Jeifson, Kamis, (2/12/2021).
Pelaku melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi.
Terungkap pula bahwa DW selama ini kecanduan nonton film porno yang dikases via ponselnya.
Kemudian saat putrinya sedang tidur, pelaku masuk ke dalam kamar lalu memperkosanya.
"Modusnya ketika korban tidur dan sang ibu sedang bekerja di ladang. Pelaku juga sempat mengancam dan di iming-iming uang," jelas Jeifson
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 tahun 2014 huruf D dan E tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, aksi serupa juga terjadi di Tegal.
Seorang ayah berinisial M (34) memperkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku SD.