Baik pelanggaran terhadap pidana pornografi maupun pelanggaran Undang-undang Informasi dda Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan sampai 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar berdasarkan UU Pornografi.
Sedangkan pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 tentang kesusilaan, pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun serta denda Rp 1 miliar.
GridPop.ID (*)