Diduga video tersebut direkam sebelum 20 Oktober 2020, berdasarkan hasil koordinasi dengan AP.
Bukan tanpa alasan, dalam video itu tak terlihat rambu bandara dari kejauhan karena diketahui dipasang di deket terminal pada 20 Oktober 2020.
"Untuk pengambilan gambar di lokasi ada sebuah rambu apabila dipasangi kamera, pemain (wanita) itu seharusnya terlihat."
"Tapi saat video itu ada di rambu tidak terlihat,
sehingga apabila video itu tidak terlihat ada kemungkinan video itu direkam sebelum rambu itu dipasang," ungkapnya, dilansir Tribun Jogja.
Terkait pemeran dalam video tersebut belum dapat dipastikan oleh polisi meski ciri-cirinya telah terlihat.
Polisi terus berupaya melacak dengan dibantu polisi diber Polda DIY.
"(Semula) kami berupaya lewat pemeriksaan sisi manifes, tapi CCTV bandara hanya merekam 30 hari."
"Maka kami melakukan penyelidikan dari sisi siber," terang Fajarini.
"Jadinya kami melakukan penyelidikan melalui akun yang menyebarkan video pornografi itu hingga menjadi viral di jagat maya," tambahnya.
Dilansir dari TribunVideo.com, dalam kasus ini polisi memastikan ada pelanggaran.