"Tersangka telah kita tangkap dan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."
"Atas tindakannya tersebut Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan," tutur Jamari.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Kompas.com, aksi pemerkosaan nenek di NTT bukanlah kali pertama ini saja terjadi.
Seorang nenek berusia 63 berinisial S yang tinggal di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, diperkosa oleh pencuri berinisial WR (19).
Usai melakukan aksinya, WR ditangkap anggota Polres Muratara.
Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, peristiwa itu berlangsung pada Sabtu (21/8/2021) pukul 02.00 WIB.
GridPop.ID (*)