Dari situ lah diketahui tersangka P dan S memukul menggunakan kayu ke tubuh korban, sementara Mi dan M memengaruhi warga agar menghabisi nyawa korban.
Keempat tersangka dikenai pasal 170 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, merilis empat tersangka kasus pengeroyokan preman kampung di Cikalong, di Mapolres, Rabu (1/12/2021).
GridPop.ID (*)