Follow Us

Niat Hati Apel ke Rumah Janda Pujaan Hati tapi Malah Zonk, Preman Kampung Ini Meregang Nyawa di Tangan Warga Perkara Alasan Sepele

Ekawati Tyas - Kamis, 02 Desember 2021 | 12:42
 
Ilustrasi meninggal.
Kompas.com
Kompas.com

Ilustrasi meninggal.

Dari situ lah diketahui tersangka P dan S memukul menggunakan kayu ke tubuh korban, sementara Mi dan M memengaruhi warga agar menghabisi nyawa korban.

Keempat tersangka dikenai pasal 170 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga: Sehari Usai Autopsi Ulang Kasus Pembunuhan Subang, Rumah Tuti dan Amalia Didatangi Pria Berpakaian Preman

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, merilis empat tersangka kasus pengeroyokan preman kampung di Cikalong, di Mapolres, Rabu (1/12/2021).
Dokumentasi Polres Tasikmalaya
Dokumentasi Polres Tasikmalaya

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, merilis empat tersangka kasus pengeroyokan preman kampung di Cikalong, di Mapolres, Rabu (1/12/2021).

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com TribunJabar.id

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular