"Pelaku mengancam akan melaporkan perbuatan korban kepada orangtuanya dan Kepala Desa,
apabila korban tidak melayani pelaku berhubungan badan,” katanya.
Puas menyetubuhi korban, pelaku menyuruh remaja wanita itu untuk pulang ke rumah.
Dua hari setelahnya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada pihak keluarganya.
Kemudian korban dan kakak kandungnya melaporkan pelaku ke Polsek Waesama pada, Senin (29/11/2021).
LOS pun berhasil diamankan di rumahnya di Desa Simi, Kecamatan Waisama pada Rabu (1/12/2021).
Pelaku, ujar Djamaluddin diamankan di Polsek untuk menghindari amuk masa dari pihak keluarga dan warga setempat.
“Pelaku diamankan di Polsek Waisama guna mencegah terjadinya amuk massa dari keluarga korban,” ujarnya.
Saat ini pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih terus menjalani pemeriksaan oleh polisi.
“Belum ditetapkan sebagai tersangka, masih diperiksa nanti setelah gelar perkara baru ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Dilansir dari TribunVideo.com, diamankan pula barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian.