GridPop.ID - Kabar baik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA-900 VA serta UMKM, pasalnya subsidi listrik diperpanjang hingga Desember 2021.
Lantas, apa saja syarat dan cara untuk mendapatkan diskon tagihannya?
Simak artikel berikut.
Program subsidi listrik PLN ini diberikan untuk mengurangi beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Sehingga, diharapkan dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi.
"Kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril.
Hal ini pun tertuang dalam surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Melansir dari Banjarmasin Post, pemerintah pun telah menganggarkan dana hingga Rp 2,54 triliun untuk triwulan IV 2021 ini.
Sejumlah stimulus program subsidi listrik tersebut berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50%.
Syarat dan Cara Mendapatkan Diskon
Melansir dari Kompas.com, adapun pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik adalah sebagai berikut.