Terdakwa, menurut jaksa dengan kedua tangannya menarik kerah baju saksi korban, kemudian langsung memukulnya dengan mengepalkan tangan kanannya ke arah pipi sebelah kiri sebanyak dua kali.
"Kemudian terdakwa memiting saksi korban Royman dan menjatuhkannya ke bawah sehingga kepala saksi korban Royman, terbentur ke lantai yang mengakibatkan kepala Royman berdarah.
Selanjutnya terdakwa menggigit dada saksi korban sebelah kanan sehingga saksi korban mengalami luka koyak," ucap jaksa.
Perbuatan terdakwa, ujar jaksa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
GridPop.ID (*)