"Dia mendekati adiknya untuk minta tandatangan. Mereka sempat bersiteru, saling dorong," kata saksi.
Hakim kembali bertanya, bagaimana kronologi detail gigi terdakwa bisa lengket di dada korban.
"Kenapa giginya lengket? Tentu harus jelas lah. Apakah dia menggigit atau bagaimana. Ada saudara tanyakan?" tanya hakim.
"Ada saya tanya. Tapi dia enggak mengakui," kata saksi.
Setelah mendengar keterangan saksi, terdakwa tetap bersikukuh tidak pernah menggigit korban, bukan itu saja ia juga membantah hasil visum korban yang menyebut terdapat sejumlah luka di tubuhnya.
Dilansir dari Tribunmedan.com, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando mengungkap bahwa insiden ini terjadi pada 16 Oktober 2018.
Terdakwa serta saksi korban Royman Sianipar bertemu di ruangan sidang cakra 2 di Pengadilan Negeri Medan.
Mereka berdua hendak menghadiri sidang tentang harta warisan yaitu sebidang tanah.
"Kemudian, saat sidang berlangsung, terdakwa mengatakan kepada Ketua Majelis Hakim: “Mohon ijin majelis untuk Saudara Royman menandatangi surat keterangan untuk serah terima status tanah yang sudah saya beli sebelumnya menjadi milik saya'.
Namun majelis hakim tidak menanggapi permintaan terdakwa," kata jaksa.
Ketika sidang berakhir, terdakwa memanggil saksi korban kembali menyuruhnya tandatangan, tapi korban menolak.