Kemudian pada malam harinya, dia melihat korban pulang ngaji dan lewat depan rumahnya.
"Korban pulang ngaji lewat rumah pelaku. Pelaku membekap korban dan dibawa ke gubug. Korban melawan karena ditemukan cakaran di tangan pelaku," kata dia.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Kamis (25/11/2021) saat ungkap perkara mayat dalam karung di Pacet.
Pelaku mengakui jika motifnya melakukan pemerkosaan karena kerap menonton video mesum.
Hal itu didukung dengan adanya temuan banyaknya video tak senonoh di ponsel pelaku.
"Motivasi pelaku, karena pelaku ini sering lihat video mesum. Di ponsel pelaku, kami temukan banyak sekali video mesun tersebut sehingga memicu tindakan tersebut," katanya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolresta Bandung untuk penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Terhadap pelaku, kami kenakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan.
Kami juga junctokan dengan Undang-undang Perlindungan Anak," kata dia.
Pasal 340 KUH Pidana tentang perampasan nyawa berencana ancaman pidana maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun. Sedangkan Pasal 338 KUH Pidana ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Pelaku diduga merencanakan terlebih dulu aksinya, sehingga ia dijerat Pasal 340 KUH Pidana.