Air itu kemudian dipindahkan ke dalam plastik untuk diminum korban di perjalanan.
"Tersangka lalu menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain," kata Aron.
IS, kata Aron meracuni korban lantaran ingin merampas uang yang hendak digandakan.
Pelaku kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Diamankan pula satu unit mobil, uang tunai Rp 25 juta, dua buah botol air mineral, satu buah botol minuman bersoda.
Lalu, dua buah plastik bening berisi sisa cairan, pakaian korban dan tersangka, tiga unit ponsel, dan satu unit motor matic.
"Tersangka disangka tindak pidana pembunuhan dengan rencana atau pembunuhan, Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati seumur hidup," kata Aron, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/11/2021).
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kisah penggandaan uang yang justru membawa petaka menimpa pra bernama Yakob.
Ia justru kehilangan uang Rp 100 juta yang hendak digandakan pada tersangka berinisial A.
Tersangka mengaku pada Yakob memiliki kenalan yang dapat menggandakan uang dalam waktu sekejap bisa menjadi lima kali lipat.
Singkat cerita, Yakob menjalani sebuah ritual khusus yang dilakukan Kemis yang disebut A sebagai dukun sakti.