Korban berinisial PR diperkosa enam orang secara bergantian setelah sebelumnya dicekoki minuman keras oleh para pelaku.
Usai tersadar, korban melaporkan aksi bejat itu ke polisi.
Kapolsek Wongsorejo, Iptu Sudarso menerangkan bahwa beberapa diantara lima orang pelaku masih di bawah umur.
Masing-masing adalah ZR (26), AS (18), HA (16), IF (19), dan RW (15).
Para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
GridPop.ID (*)