Pencarian pun dilakukan pihak keluarga serta warga hingga berhasil terungkap di mana keberadaan korban.
Di sisi lain, aparat Polres Serang menerima laporan dari masyarakat bahwa pelaku tengah dikepung.
"Dikhawatirkan akan menimbulkan kerawanan, serta akan menimbulkan tindak pidana," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Kamis (18/11/2021).
Petugas yang tiba di TKP melihat warga yang kurang lebih berjumlah 200an berada di sana.
Mereka berniat mengarak pelaku keliling kampung.
Pihak kepolisian lantas mencoba melakukan negosiasi dengan pelaku hingga ketiga pria itu bisa diamankan di Polres Serang.
Sementara satu pelaku masih buron.
Tak hanya menangkap pelaku, aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah baju, satu buah celana, satu buah celana dalam dan satu buah bra.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 81 (1) (2)Jo Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan tersebut dengan kekerasan," ujar Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, kepada TribunBanten.com saat dihubungi, pada Kamis (18/11/2021).
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kisah serupa juga menimpa seorang gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur.