Adapun tiga tersangka yang telah ditangkap adalah Riri Khasmita dan suaminya Edrianto, dan seorang notaris bernama Farida.
Sementara dua tersangka yang belum ditangkap berprofesi sebagai notaris dan terlibat dalam proses jual beli aset keluarga Nirina Zubir.
Nirina Zubir dan keluarga menjalani jumpa pers menjadi korban mafia tanah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). (KOMPAS.com/Revi C Rantung)
"Para tersangka dijerat pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen," pungkasnya.
Namun bukannya kapok, pihak Riri Khasmita baru-baru ini justru dikabarkan berencana menyerang balik pihak Nirina Zubir.
Dilansir dari TribunBanten.com, Riri Khasmita akan melaporkan Nirina Zubir atas dugaan penyekapan.
"Kami dituduh melakukan penyekapan terhadap Riri dan suamninya, padahal kami punya bukti foto dan video bahwa gak ada penyekapan," kata Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
"Namanya orang berusaha mungkin itu usaha untuk menyerang balik ya, kalau sekarang kita berusaha sesuai prosedurnya," ucap Nirina.
Ruben selaku kuasa hukum Nirina Zubir menjelaskan alasan dari mantan ART Nirina itu merasa disekap karena hadirnya satpam di rumah kos-kosannya waktu itu.
"Jadi dia kayaknya geer, kami taruh satpam di rumah kos-kosan untuk jaga aset kami tapi dia mikirnya dijagain supaya gak kabur," ujar Ruben.
"Kalau sekarang kita diserang balik kita hadapi, kita buktikan nggak ada yang kita lakukan seperti itu kepada dia," ucapnya.