Adapun Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing menerangkan proses penangkapan tersangka.
"Pertama-tama anggota kita menangkap pelaku Chindy, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni pelaku Handri dan Fajarudin," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing, Selasa (16/11/2021).
Tak hanya mengamankan pelaku, Kompol Tri mengatakan bahwa anggotanya turut mengamankan satu buah senjata tajam jenis pisau dapur yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Fakta lain dalam kasus ini adalah kondisi Chindy saat melakukan aksinya sedang hamil.
Usia kandungan ibu dua anak itu yakni enam bulan.
Menurut Handri, ia tega meminta istrinya menjadi PSK lantaran belum memiliki pekerjaan tetap.
GridPop.ID (*)