"Selanjutnya, kedua korban melakukan pertemuan dengan pelaku dan membawa uang Rp500 ribu," terang Ferry, Sabtu (13/11/2021).
Andri alias Dimas, dukun cabul di Batubara.
Si dukun, mengaku tak hanya bisa mengembalikan keperawanan korban.
Tapi juga akan mengusir genderuwo yang mengikuti korban.
"Ternyata, kedua korban malah dicabuli.
Aksi pertama dilakukan di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara," kata Ferry.
Lantaran korban merasa tertipu, akhirnya membuat laporan ke Polres Batubara.
Atas perbuatannya, si dukun disangkakan dengan Pasal 294 ayat 2 huruf 2e KUHPidana.
"Ancaman kurungannya sembilan tahun penjara," pungkas Ferry.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, masih dari Sumatera Utara, seorang pria yang mengaku sebagai dukun, Syam (40) memperkosa anak pasiennya, RJ (16).
Sebelumnya korban telah diimingi sang ayah yang sedang sakit menahun bakal sembuh.