Namun, permintaan itu ditanggapi pelaku dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video tanpa busana korban.
"Melalui akun Facebook baru yang dibuat oleh pelaku dengan menggunakan akun yang dinamai sama seperti nama korban, ancaman itu benar-benar dilakukan oleh pelaku," ujar Kasatreskrim, Kompol Berry, dikutip dari Tribunbanyumas.com, Minggu (8/8/2021).
Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah mengunggah foto asusila sebanyak empat kali dari bulan April hingga Juni 2021.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk mengunggah foto-foto kekasihnya itu.
"DAS terancam pidana penjara paling lama enam tahun," jelasnya.
GridPop.ID (*)