Karena kaget, MJT akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi hingga dilakukan autopsi terhadap jasad korban.
Hasil autopsi menunjukkan ternyata memang benar bahwa ada tindak penganiayaan yang diterima korban sebelum meninggal dunia.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
GridPop.ID (*)