Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan,” ujar Latif lagi.
Tubagus Joddy disangkakan dua pasal yaitu pasal 310 Ayat ( 4 ) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman enam tahun penjara.
Lalu, pasal 311 ayat 5 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 24 juta.
GridPop.ID (*)