Kami sudah melaporkan kepada polisi juga untuk diusut," ucap Taufan di Polres Subang, Rabu (10/11/2021).
Keduanya masuk TKP saat sore hari sebelum Danu diminta menguras bak mandi oleh Banpol.
"Itu kejadiannya pada 19 Agustus waktu jam empat sore lebih dan di situ."
Kian mengejutkannya lagi, Achmad menyebut jika suami mendiang Tuti mengambil barang yang ada di TKP.
"Dalam keterangan Yoris, bahwa ada barang yang juga dibawa oleh Pak Yosef di TKP," katanya.
Namun Achmad enggan memberi jawaban terkait barang apa yang diambil Yosef dari rumahnya yang jadi TKP pembunuhan itu.
"Kami sudah sampaikan kepada pihak penyidik. Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya.
Yang pasti, terdapat barang yang diambi.
Kami sudah sampaikan kepada penyidik dan berharap ditindaklanjuti," ujar Taufan.
Adapun Yoris dan Danu di hari itu diperiksa penyidik selama 9 jam.
Kedua saksi masih dicecar pertanyaan seputar aktivitas Danu pada tanggal 16, 17, dan 18 Agustus 2021, sementara Yoris soal aktivitas pada 16 dan 17 Agustus 2021.