Follow Us

Edan! Pria di Purwokerto Tak Kuat Tahan Nafsu hingga Langganan Cabuli Keponakan Sendiri, Awal Mula Aksinya Bikin Publik Emosi!

Ekawati Tyas - Kamis, 11 November 2021 | 10:02
 
Ilustrasi - Pencabulan bergilir
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan

Ilustrasi - Pencabulan bergilir

Kemudian melaporkannya ke Satreskrim Polresta Banyumas," ujar Berry.

Tersangka mengaku pada polisi pertama kali mencabuli korban pada Nomember 2019.

Tersangka GH (kiri) diinterogasi penyidik di Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah.
KOMPAS.COM/DOK POLRESTA BANYUMAS
KOMPAS.COM/DOK POLRESTA BANYUMAS

Tersangka GH (kiri) diinterogasi penyidik di Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah.

"Pelaku melakukannya pada saat korban sedang bermain ponsel di kamar rumah milik tersangka.

Tiba-tiba tersangka masuk dan duduk di samping korban, kemudian melakukan tindakan asusila tersebut," jelas Berry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Barang bukti berupa pakaian korban juga telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Niat Hati Belanja ke Warung, Seluruh BagianSensitif Bocah 11 TahunIni Malah Digerayangi Oknum Guru Mesum,Terungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

Sementara dilansir dari Banjarmasinpost.co.id, kisah serupa juga terjadi di Kabupaten Tabalong, Kalimatan Selatan.

Seorang kakek berusia 71 tahun mencabuli bocah berusia 13 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Pelaku berinisial PN mengaku telah melakukan tindak asusila sebanyak lima kali.

Orang tua korban yang tak terima lantas melaporkan perbuatan PN ke Polsek Jaro.

Source : Kompas.com Banjarmasinpost.co.id

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular