"Nah terus saya melihat orang itu diem di TKP, langsung saya samperin karena saya udah dapet amanat dari keluarga buat ngejaga di TKP," ujar Danu.
Ia mengira bahwa sosok Banpol tersebut adalah anggota polisi.
"Saya ngeliatnya itu bapaknya datang ke TKP,
terus saya disuruh masuk yang bukakan pintunya juga sama bapak itu dan si bapak megang kunci rumah," jelas Danu.
Adapun kuasa hukum Danu, Achmad Taufan menerangkan jika sang klien menemukan sejumlah barang bukti berupa gunting dan cutter di dalam bak mandi saat mengurasnya.
"Danu kan ke sana membersihkan bak dan ditemukan barang bukti," kata kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo, Kamis (4/11/2021).
"Barang bukti itu juga tidak dibawa, diletakkan kembali ke bak tersebut," ungkapnya.
Taufan lantas menanggapi terkait pernyataan yang meminta polisi menetapkan Danu dan Banpol jadi tersangka.
"Menurut saya ini menekan kepolisian," kata dia.
"Ini pernyataan yang menurut kami tidak etis."
"Kalau dinilai kita merusak TKP, yang dinamakan merusak TKP itu kan sebetulnya pada hari H kejadian, sebelum polisi hadir di TKP dan melakukan oleh TKP," tegasnya.