Dia dijerat Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. ," tutur Yusri.
Proses gelar perkara ini dipercepat dari jadwal semula yakni 5 November 2021.
Adapun Rachel Vennya, Salim Nauderer kekasihnya, Manajer Rachel, Maulida Khairunnisa dan seorang petugas bandara berinisial OP langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Masalah RV dan kawan-kawan ternyata dipercepat oleh penyidik.
Jadi sudah digelar perkara dari jadwal semula yakni Jumat (5/11/2021).
Karena memenuhi unsur pidana, hasil gelar menentukan empat orang tersangka," jelas Yusri.
Sebagai informasi, ketiga tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali atas kasus ini.
Kuasa hukum Rachel, Indra Raharja, mengungkap jika kliennya siap mengikuti rangkaian proses hukum yang sedang berjalan.
Tak hanya itu saja, Indra pun menjamin bahwa kliennya akan kooperatif selama menjalani proses hukum jika ditetapkan menjadi tersangka.
"Insya Allah siap.
Klien kami akan kooperatif untuk mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan," kata Indra di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).