Tidak hanya itu, MZ juga turut menuturkan modus yang ia gunakan untuk merayu korban dengan iming-iming ponselnya untuk bermain.
Setelah diberikan, ia melakukan aksinya dengan menyentuh bagian vital korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Suhadi mengatakan perbuatan itu dilakukan pada pertengan Januari.
"Korban lebih dulu diiming-imingi, akan dipinjamkan ponselnya untuk bermain game kemudian diajak masuk ke kamar," kata AKP Suhadi.
Tak hanya itu, korban pun diketahui sempat memberontak namun pelaku segera mendekapnya.
"Awalnya korban sempat memberontak, tapi didekap oleh tersangka sambil melorotkan celana korban. Namun itu tidak lama karena nenek pelaku kemudian lewat," kata AKP Suhadi.
Mendengar hal itu, orang tua korban syok atas aduan anaknya, kemudian langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Pemalang.
Menurut Suhadi, untuk saat ini pelaku masih dalam penyelidikan.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
"Karena ancamannya lebih dari lima tahun, tidak ada diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses luar pidana. Nantinya pelaku akan dibawa ke lapas anak," tambahnya.
Berkaca dari peristiwa tersebut, efek buruk seperti apa yang akan terjadi jika seseorang mengalami kecanduan menonton video atau film dewasa?