Akibat peristiwa penganiayaa itu, korban mengalami luka pada bagian wajah dan mengelurkan banyak darah.
Terkait motif pelaku masih diselidiki oleh pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
GridPop.ID (*)