Tak lama berselang, pelaku datang dengan marah-marahdi warung.
Ia lantas menanyakan tentang siapa yang bertanggung jawab di warung itu.
Terjadilah penganiayaan terhadap pemilik warung tersebut.
Korban yang merasa tak terima kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Menggala.
"Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku.
Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku penganiayaan tersebut berhasil ditangkap," kata Sunaryo.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Insiden penganiayaan juga terjadi di ruangan laboratorium rumah sakit di Jalan KH. Dewantara, Dusun V, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dilansir dari Kompas.com, seorang suami tega menganiaya istrinya dengan menggunakan gunting pada, Jumat (29/10/2021).
Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting menuturkan, pasutri tersebut sebelumnya terlibat cekcok.
Pelaku, MS yang emosi kemudian mengambil gunting dan diarahkan ke wajah korban, YS.