Berdasarkan laporan korban, kata polisi, debt collector tetap menagih uang hingga 20 kali lipat dari pinjaman awal.
"Jadi di Instagram kami ada yang lapor, dia minjam sebesar Rp 1 juta, dan dia sudah bayar Rp 2 juta,
tapi masih ditagih lagi sampai Rp 20 juta ke depan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.
GridPop.ID (*)