Follow Us

Utang Rp 1 Juta Ditagihnya Rp 19 Juta, Mahasiswa Korban Pinjol Ilegal Ini Nyerah Tak Sanggup Bayar Lagi, Awal Mula Kisahnya Sungguh Tak Terduga

Ekawati Tyas - Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:42
 
Ilustrasi pinjaman online
Tribunnews.com

Ilustrasi pinjaman online

Putra mengatakan, saat itu dirinya membuka akun aplikasi sharing like di internet.

Lantaran membutuhkan modal, ia pun mengajukan pinjaman online.

"Saya pinjam Rp 1 juta. Tak lama diajukan pinjaman itu cair,” ungkap Putra.

Putra awalnya sempat membayar pinjamannya itu dari penghasilan yang didapatkan.

Akan tetapi, tak lama aplikasi tempat dia menghasilkan uang tutup, pembayarannya mulai macet.

Setelah itu dia bisa membayar utang dengan dibantu orangtuanya.

Baca Juga: Satu per Satu Kena Gerebek, Polisi Ringkus Debt Collector Pinjol Ilegal di Sebuah Kamar Kos, Tagih Rp 20 Juta Padahal Pinjam Cuma Rp 1 Juta, Pengakuan Korban Bikin Miris

Kini utang Putra masih tersisa Rp 12 juta.

Tapi, ia mengaku telah menyerah untuk melanjutkan pembayaran dan memilih untuk lapor polisi dalam waktu dekat ini.

"Saya sudah bayar sebagian, sekarang sisa utang saya Rp 12 juta.

Dalam waktu dekat ini, saya akan melapor ke polisi untuk meminta perlindungan dan menyelesaikan masalah pinjaman online ini,” ungkap Putra.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, polisi kembali menggerebek markas para debt collector pinjol ilegal di sebuah kamar kos di Jalan Tawang Mangu, RT 012 RW 03, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (25/20/2021).

Source : Kompas.com Tribunnewsmaker.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular