Putra mengatakan, saat itu dirinya membuka akun aplikasi sharing like di internet.
Lantaran membutuhkan modal, ia pun mengajukan pinjaman online.
"Saya pinjam Rp 1 juta. Tak lama diajukan pinjaman itu cair,” ungkap Putra.
Putra awalnya sempat membayar pinjamannya itu dari penghasilan yang didapatkan.
Akan tetapi, tak lama aplikasi tempat dia menghasilkan uang tutup, pembayarannya mulai macet.
Setelah itu dia bisa membayar utang dengan dibantu orangtuanya.
Kini utang Putra masih tersisa Rp 12 juta.
Tapi, ia mengaku telah menyerah untuk melanjutkan pembayaran dan memilih untuk lapor polisi dalam waktu dekat ini.
"Saya sudah bayar sebagian, sekarang sisa utang saya Rp 12 juta.
Dalam waktu dekat ini, saya akan melapor ke polisi untuk meminta perlindungan dan menyelesaikan masalah pinjaman online ini,” ungkap Putra.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, polisi kembali menggerebek markas para debt collector pinjol ilegal di sebuah kamar kos di Jalan Tawang Mangu, RT 012 RW 03, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (25/20/2021).