"Secara bertahap penggunaan PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama mengantisipasi Natal dan Tahun Baru," ujarnya.
Ia juga mencontohkan, syarat penerbangan ke Bali juga menggunakan tes PCR pada tahun lalu. Namun, mobilitas masyarakat tetap tinggi meski tanpa varian Delta.
Saat ini, kata dia, mobilitas di Bali sudah sama seperti libur Natal dan Tahun Baru tahun lalu. "Sehingga ini akan meningkatkan risiko kenaikan kasus Covid-19," ucap dia.
Dilansir dari Tribun Bisnis,saat ini tarif PCR di Indonesia masih Rp 495.000 untuk wilayah Jawa Bali.
Biaya tes PCR tersebut merupakan patokan tertinggi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT PCR.
Masih merujuk regulasi yang sama, untuk biaya tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar paling tinggi Rp 525.000. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 17 Agustus 2021.
Sebelumnya adanya regulasi terbaru, biaya tes PCR di Indonesia terbilang cukup mahal, yakni di kisaran Rp 900.000 untuk sekali tes usap.
Selain penetapan biaya tes PCR, seperti dikutip dari Kompas.com, Kementerian Kesehatan menetapkan batas tarif tertinggi tes antigen menjadi Rp 99 ribu untuk di Pulau Jawa serta Rp 109.000 untuk di luar Pulau Jawa.
Sementara di negara tetangga yakni Malaysia,harga tes PCR bervariasi.
Namun sama halnya dengan di Indonesia, pemerintah Negeri Jiran juga memberlakukan batas tarif tertinggi biaya tes PCR.