Follow Us

Gak Ada Takutnya Putar Balikkan Fakta, Pernyataan Rachel Vennya Tak Jalani Karantina di Wisma Atlet Terbantahkan dengan Bukti Gamblang Ini, Jerat Hukum Menanti!

Ekawati Tyas - Selasa, 26 Oktober 2021 | 14:42
 
Rachel Vennya merasa malu dengan Boy William
DOK. YouTube Boy William

Rachel Vennya merasa malu dengan Boy William

Sementara itu, pada Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dikatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

"Prinsipnya kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," ujar Wiku.

Baca Juga: Ketar-ketir Imbas Ketahuan Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Akhirnya Datangi Kantor Polisi Bareng sang Kekasih, Posisi Tangan Salim Nauderer Tuai Sorotan

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribun Seleb

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular