Follow Us

Gak Ada Takutnya Putar Balikkan Fakta, Pernyataan Rachel Vennya Tak Jalani Karantina di Wisma Atlet Terbantahkan dengan Bukti Gamblang Ini, Jerat Hukum Menanti!

Ekawati Tyas - Selasa, 26 Oktober 2021 | 14:42
 
Rachel Vennya merasa malu dengan Boy William
DOK. YouTube Boy William

Rachel Vennya merasa malu dengan Boy William

Pihak Kodam Jaya menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian terkait bantahan Rachel tak melakukan karantina namun heboh beredar foto yang diduga ibu dua anak itu bersama sang kekasih berada di Wisma Atlet.

Foto yang diduga Rachel Vennya bersama sang pacar di Wisma Atlet
Twitter @mediocrikey
Twitter @mediocrikey

Foto yang diduga Rachel Vennya bersama sang pacar di Wisma Atlet

"Soal bohong atau tidak nanti ditanyakan ke pihak kepolisian saja. Itu baru diperiksa oleh Polda Metro," kata Kolonel Herwin.

Heboh, sebelumnya Rachel mengaku ia mengakui kesalahannya. Namun, Rachel Vennya membantah ia melakukan karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

"Aku tidak karantina sama sekali di Wisma Atlet," kata Rachel Vennya dalam channel YouTube Boy William, Senin (18/10/2021).

"Aku tidak menginap sama sekali di Wisma Atlet," lanjutnya.

Baca Juga: Sadar Perbuatannya Meresahkan Seantero Negeri, Rachel Vennya Minta Maaf Pasca Jalani Pemeriksaan di Kantor Polisi, Apa Kabar dengan Hukuman?

Atas dugaan pelanggaran kekarantinaan itu, Rachel dijerat Undang-Undang wabah penyakit menular yang saat ini masih diselidiki di Polda Metro Jaya.

Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito turut memastikan bahwa jika ada pihak yang melanggar aturan karantina maka akan dijatuhi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Kamis (14/10/2021).

Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular terdiri dari 3 ayat. Adapun Ayat pertama menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Kemudian, pada Ayat 2 dikatakan, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

Source : Kompas.com Tribun Seleb

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular