Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH lalu mendapat informasi tentang keberadaan barang bukti sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut yaitu di kawasan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
"Petugas kami menuju lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti motor, setelah itu petugas kami kembali menginterogasi L."
"Setelah didesak tersangka mengaku kalau membuat laporan palsu," ungkapnya.
Narasi yang dibuat wanita itu sebagai modus untuk mengelabuhi pihak leasing lantaran ia tak sanggup lagi membayar angsuran kredit sepeda motor tersebut.
"Tersangka kami amankan berikut barang bukti 1 lembar Laporan Polisi, BAP , dan 1 Unit sepeda motor Honda ADV Warna merah J BG 6503 CF berikut STNK," bebernya.
Atas perbuatannya, L kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Barat.
"Pelaku akan dijerat Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana Memberikan keterangan palsu diatas sumpah dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Kisah serupa juga belum lama ini terjadi di Garut, Jawa Barat.
Dilansir dari TribunJabar.ID, wanit bernama Ineu Siti Nurjanah (31) mengaku kena begal dan uang Rp 1,3 miliar digondol rampok.
Rupanya setelah diselidiki, aksi Ineu hanya drama lantaran terjebak utang rentenir sebesar Rp 25 miliar.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi menerangkan bahwa tersangka yang pusing karena terlilit utang akhirnya mencari cara agar dipercaya rentenir.