PT AIC yang membawahi empat aplikasi pinjol ilegal sudah menjaring 8.000 nasabah sejak 2018.
Para debt collector setiap harinya sudah terbiasa melakukan ancaman serta teror untuk menekan peminjam supaya segera membayar utangnya.
Dalam tahap awal, para debt collector ini akan mengirimkan pesan-pesan pengingat kepada nasabah untuk segera melakukan pelunasan.
Jika nasabah masih belum membayar, mereka akan mengancam dengan mengeluarkan kata-kata makian.
Lalu mereka akan meneror nasabah telat bayar dengan menghubungi orang lain yang tak tahu-menahu perihal utang piutang tersebut.
Cara pamungkas ialah dengan menebar teror pornografi.
Upaya penagihan terakhir, debt collector di PT AIC ditugaskan mengedit foto para nasabah agar disandingkan dengan gambar-gambar pornografi yang didapat dari internet.
Dibuat semacam kolase, foto nasabah dengan gambar dewasa itu kemudian dilengkapi lagi dengan tulisan-tulisan kebohongan.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dilansir dari Kompas.com, Soza menceritakan pengalamannya bekerja selama menjadi penagih utang di perusahaan tersebut.
Soza mengatakan, sejak awal dirinya sudah merasa ada yang berbeda dari perusahaan tempatnya bekerja dalam melakukan penagihan kepada debitur.
Hal itu ia katakan ketika ditanya Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis di lokasi pada hari tersebut.