GridPop.ID - Belakangan ini tengah ramai penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di beberapa daerah.
Pasalnya, keberadaan pinjol ini sudah meresahkan masyarakat karena sering menebarkan ancaman pada nasabahnya.
Lantas bagaimana cara mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar kita tidak terjebak?
7 Kantor Sudah Digerebek
Melansir dari Kontan.co.id, Penggerebekan pinjol ilegal berlangsung setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemberantasan lembaga keuangan yang merugikan masyarakat.
Jokowi meminta penindakan tegas terhadap pinjol ilegal dalam acara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, Senin 11 Oktober 2021.
Jokowi meminta kepada OJK untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital, dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab serta memiliki mitigasi risiko kuat.
Setelah instruksi tersebut, banyak perusahaan pinjol ilegal yang digerebek polisi.
Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri setidaknya sudah menggerebek tujuh kantor pinjol ilegal di DKI Jakarta.
"Benar, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan dan penangkapan sindikasi pinjol di tujuh wilayah di Jakarta dengan tersangka yang diamankan ada tujuh orang," kata saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
Ciri-ciri Pinjol Ilegal