Follow Us

Hati-hati Mulai Sekarang Kalau Tidak Mau Terjebak, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Mulai dari Syarat yang Mudah hingga Janji Bunga Rendah!

Arif B - Minggu, 17 Oktober 2021 | 21:02
 
Polisi menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Perumahan Elite Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang , Kamis (14/10/2021) siang.
Instagram @peristiwa_sekitar_kita

Polisi menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Perumahan Elite Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang , Kamis (14/10/2021) siang.

GridPop.ID - Belakangan ini tengah ramai penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di beberapa daerah.

Pasalnya, keberadaan pinjol ini sudah meresahkan masyarakat karena sering menebarkan ancaman pada nasabahnya.

Lantas bagaimana cara mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar kita tidak terjebak?

7 Kantor Sudah Digerebek

Melansir dari Kontan.co.id, Penggerebekan pinjol ilegal berlangsung setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemberantasan lembaga keuangan yang merugikan masyarakat.

Jokowi meminta penindakan tegas terhadap pinjol ilegal dalam acara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, Senin 11 Oktober 2021.

Jokowi meminta kepada OJK untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital, dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab serta memiliki mitigasi risiko kuat.

Setelah instruksi tersebut, banyak perusahaan pinjol ilegal yang digerebek polisi.

Baca Juga: Jangan Lagi Ketipu! OJK Beri Sosialisasi Cara Mengetahui Legalitas Pinjaman Online yang Kian Marak Ditawarkan

Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri setidaknya sudah menggerebek tujuh kantor pinjol ilegal di DKI Jakarta.

"Benar, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan dan penangkapan sindikasi pinjol di tujuh wilayah di Jakarta dengan tersangka yang diamankan ada tujuh orang," kata saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Source : Tribunnews.com Kontan.co.id

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular