Jika menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pun harus hati-hati karena banyak dari mereka yang menjadi bagian dari mafia tanah.
Namun, melansir dari Kompas, masyarakat tak perlu khawatir, karena PPAT yang terlibat dalam bagian mafia tanah akan dipecat dari jabatannya jika ketahuan.
Sebaiknya, jika masyarakat ingin mengecek tanah, jangan melepaskannya kepada pihak ketiga karena bisa dipalsukan.
Sofyan juga mewanti-wanti mafia tanah agar tidak melancarkan aksinya karena Pemerintah akan memonitor atau memantau dan melakukan berbagai upaya untuk menggagalkannya.
"Prinsip saya kepada teman-teman, nggak boleh mafia tanah menang. Karena kalau menang, itu repot kita semua," ujar Sofyan.
Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MK).
Menurut Sofyan, tindakan ini merupakan cara untuk menghentikan praktik jahat yang dilakukan mafia tanah agar jumlahnya semakin berkurang.
"Dan mudah-mudahan kalau kita serius memerangi (mafia tanah) akan hilang, tapi perlu waktu," tambah dia.
GridPop.ID (*)