GridPop.ID - Penggrebekan kantor pinjaman online (pinjol) di daerah Rukan Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, turut menyita perhatian Dedy.
Warga Joglo, Jakarta Barat, ini adalah salah satu korban dari perusahaan pinjol PT Indo Tekno Nusantara (ITN).
Dedy langsung mendatangi kantor dari PT ITN begitu tahu lokasinya setelah digerebek polisi, Kamis (14/10/2021).
Ia mengetahui informasi penggerebekan tersebut melalui media massa dan ingin melihat suasana penggerebekan, dengan mendatangi lokasi secara langsung.
Ketika 32 operator dari perusahaan pinjol digiring polisi memasuki mobil untuk di bawa ke Polda Metro Jaya, Dedy merasa geram.
"Saya liat awalnya dari televisi, langsung saya datangin lokasinya karena tahu daerah sini. Mau saya pukul tadi ngeliat mereka pas disuruh masuk ke mobil polisi itu," ujar Dedy kepada awak media, Kamis (14/10/2021), dikutip dari Wartakotalive.
"Biarin aja gapapa, saya kesal soalnya. Ternyata ini toh yang ngancem-ngancem sampai saya stress," imbuhnya.
Lebih lanjut Dedy menceritakan, bahwa dirinya sempat terjerat oleh aplikasi peminjaman online ilegal, sejak 2019 silam.
Mulanya ia hanya berencana meminjam uang sebesar Rp 2,5 juta. Akan tetapi, setelah melengkapi data melalui aplikasi yang ditentukan, uang yang diminta tidak kunjung diberikan oleh pihak pinjol.
Namun setelah itu, pihak pinjol tetap menagih utang yang diajukan Dedy. Meskipun, dirinya telah mencoba memberikan bukti, bahwa uang yang diajukan memang belum ditransfer.
"Katanya sudah di transfer tapi saat saya cek memang belum ditransfer," kata Dedy