"Dari keterangan pelaku, alasannya melakukan hal itu, intinya karena sakit hari,
karena hubungannya tidak direstui oleh orangtua dari wanitanya," ungkap Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Eko Basuki T.
Akibat perbuatannya, sang pria harus berurusan dengan hukum.
"Pelaku akan dikenakan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkas Kapolsek.
GridPop.ID (*)