Kemudian motif kedua ada unsur pemerasan di sini dengan cara mengancam bahwa perbuatan asusila yang telah mereka lakukan itu sudah pelaku miliki dan akan dipublikasikan ketika apa yang dia minta tidak diberikan oleh korban," jelasnya.
Lantaran keinginannya tak terpenuhi, pelaku kemudian menyebarkan video tersebut melalui media sosial.
Pelaku pembuat dan penyebar video asusila bareng istri orang ditangkap polisi.
Adapun korban serta keluarga yang merasa malu dan juga tak terima akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Kemudian dampak bagi masyarakat yang jelas perbuatan zina adalah perbuatan yang tidak baik apalagi bagi anak-anak muda atau generasi muda kita,
sehingga pelaku ini sudah pantas untuk diberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya
Pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah sprei, satu buah boneka, tiga buah gelang milik korban, dua unit handphone milik pelaku dan korban serta video asusila.
"Terhadap pelaku akan kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
yang mana diancam dengan hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 11 tahun penjara dan denda sebanyak Rp250 juta rupiah atau maksimalnya sebanyak Rp6 miliar," tegasnya.
Sementara dilansir dari tribunkalteng.com, seorang pria penyebar video asusila di Kalteng belum lama ini berhasil ditangkap polisi.
Ia nekat menyebar video asusila dengan pacarnya yang masih berusia 16 tahun dengan alasan sakit hati.