Follow Us

Heboh Selebgram Rachel Vennya dan Kekasihnya Diduga Kabur dari Wisma Atlet Saat Jalani Karantina, Kemenkes dan Satgas Covid-19 Beri Tanggapan

Lina Sofia - Rabu, 13 Oktober 2021 | 13:22
 
Salim dan Rachel Vennya
tribunstyle.com

Salim dan Rachel Vennya

GridPop.ID -Belakangan geger kabarselebgramRachelVennyakabur saat menjalani karantina diWismaAtletPademangan, Jakarta Utara.

Informasi ini awalnya diungkap oleh salah satu warganet yang mengeklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.

Dilansir dari Tribun Solo,Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dariWismaAtletsetelah tiga hari menjalani karantina.

Padahal, Rachel yang baru pulang dari New York seharusnya wajib menjalani karantina selama delapan hari.

Namun sampai saat ini belum ada klarifikasi dari Rachel Vennya mengenai kabar miring tersebut.

Terkait adanya kabar ini, jajaran Kelurahan Pademangan Timur melakukan pengecekan ke WismaAtlet.

Lurah Pademangan TimurAbdulRahmanHakimdidampingi beberapa petugas kelurahan serta Satpol PP, pada sore ini langsung mendatangi tempat karantina tersebut.

Pantauan TribunJakarta.com, sesampainya di WismaAtlet, Lurah langsung menemui anggota TNI yang bertugas di gerbang masuk.

Setelah sempat berkoordinasi, Lurah langsung diarahkan ke dalam untuk kepentingan pengecekan ini.

Baca Juga: Fashion Rachel Vennya Selama di New York Terus Dihujat, sang Selebgram Berikan Tanggapan hingga Curhat Jadi Langganan Bahan Olokan Para Haters

"Kami mendapatkan berita bahwa ada yang kabur dari WismaAtlet yang ada di Pademangan ini," kata Abdul di lokasi, Selasa (12/10/2021).

Abdul mengatakan,WismaAtletPademangan ini sedianya merupakan tempat karantina bagi para WNI yang baru saja tiba dari luar negeri.

Mereka akan diarahkan untuk menjalani karantina dalam waktu tertentu untuk bisa beraktivitas kembali.

"Sebenernya ini tempat transit. Dari bandara biasanya diarahkan langsung ke sini," ucap Abdul.

Mendapati informasi ada salah satu orang yang kabur saat karantina, jajaran Kelurahan Pademangan Timur pun melakukan kroscek.

Hanya saja, petugas di lokasi mengarahkan untuk menanyakan terkait kaburnya RachelVennya ke Kodam Jaya.

"Ada yang menyampaikan bahwa ada yang kabur dari WismaAtlet, sehingga hari ini kami kroscek apakah benar informasi tersebut," ucap Abdul.

"Dari pihak petugas yang ada di sini mengarahkan ke Kodam untuk memannyakan hal tersebut," tutup Lurah.

Dilansir dari KompasTV,RachelVennyajika terbukti kabur akan disanksi sesuai pasal tentang kekarantinaan yakni pidana penjara satu tahun dan atau denda Rp 100 juta.

Mendengar kabar ini Satuan Tugas Covid-19 menelusuri informasi yang menyebutkan bahwa dari kewajiban.

Juru bicara Satgas Covid-19 mengatakan, saat ini proses penelusuran masih berlangsung.

Baca Juga: Biodata Artis Medina Zein, Influencer yang Diuber-uber Rachel Venya Gegara Hilang Bak Ditelan Bumi Padahal Belum Lunasi Utang

"Mohon menunggu hasil penelusurannya terlebih dahulu," kata Wiku dikutip dariKompas.com,Senin (11/10/2021).

Wiku menegaskan, kewajiban untuk menjalani karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri dibuat untuk keselamatan bersama.

Para WNI yang baru pulang dari luar negeri wajib menjalani karantina delapan hari sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.

"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogianya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," kata Wiku.

Wiku mengimbau semua petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap semua pelanggaran yang ada tanpa pandang bulu.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengecek kebenaran dugaan kaburnya influencer Rachel Vennya dari karantina Covid-19 di Wisma Pademangan Jakarta.

Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakansaat ini kasus tersebut sedang ditelusuri oleh Satuan Tugas Pademangan.

"Ini masih ditelusuri oleh satgas Pademangan," ujar Nadia melalui pesan singkat WhatApps yang diterima, Selasa (12/10/2021).

Nadia menegaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran SE Satgas Nomor 18/2021 bahwa setiap orang yang tiba dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8x24 jam dan melakukan tes RT-PCR di awal dan akhir karantina.

"Iya (ketentuannya) masih sama kecuali nanti ada perubahan SE," katanya lagi.

Baca Juga: Bongkar Sosok Artis yang Ngambek Gegara Alasan Sepele Ini, Rachel Vennya Malah Buru-buru Lakukan Hal Ini, Ada Apa?

GridPop.ID (*)

Source : Tribunnews.com Tribun Solo

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular