Ahmad Adnan menceritakan, tersangka memukul leher pelapor lalu menggunakan ekskavator untuk menabrak mobil pelapor.
"Pengemudi ekskavator juga berusaha mengejar ayah pelapor dengan palu dan membuat pelapor serta ayahnya ketakutan saat kejadian," katanya.
Dia menambahkan, tiga tersangka yang ditangkap, termasuk pengemudi ekskavator, tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Sementara itu, permohonan penahanan dilakukan di Pengadilan Negeri Teluk Intan pada Minggu (10/10/2021) untuk penyidikan lebih lanjut, sementara kasusnya sedang diselidiki berdasarkan Pasal 323/427/506 KUHP Malaysia.
Dalam kasus lain,Mobil Suzuki Carry Futura bernomor polisi F 8641 GC terperosok di sebuah parit di Kampung Cipamulaan RT 02 RW 01, Desa Pondok Kaso Landeh, KecamatanParungkuda, KabupatenSukabumi, Senin (11/10/2021).
Tidak dikatahui mobil tersebut milik siapa, bahkan warga sekitar pun bertanya-tanya, karena sejak ditemukan tidak terlihat pemiliknya.
Namun menurut warga mobil tersebut hasil curian.
Burhan (37) warga sekitar, mengatakan, mobil tersebut sudah berada sejak tadi pagi.
Namun warga sendiri tidak mengetahuinya.
"Sejak tadi pagi sidah ada. Namun kita juga tidak tahu itu mobil milik siapa," ujarnya, saat dihubungiTribun Jabar.
Informasi yang diketahuinya, mobil tersebut sudah dilaporkan oleh RT RW setempat ke pihak kepolisian, karena warga sama sekali tidak berani menyentuhnya.