Follow Us

Geger Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar Tuai Kontroversi, MUI Sampai Turun Tangan Beri Tanggapan Tegas dan Singgung Masalah Pembohongan Publik

Ekawati Tyas - Minggu, 10 Oktober 2021 | 15:22
 
Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Instagram/@rizkybillar

Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Lebih lanjut, Asrorun Niam Sholeh pun mengungkap aturan soal pernikahan di dalam undang-undang.

Bahwa yang terpenting dalam undang-undang pernikahan adalah sah secara agama masing-masing.

Adapun pernikahan negara adalah terkait dengan pencatatan secara resmi saja.

Itu berarti, pernikahan siri yang memenuhi syarat dan rukun perkawinan itu sah di mata hukum.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Resmi Diadukan ke Polisi, Kini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Jika Tak Segera Lakukan Hal Ini

Itu lah sebabnya, pasangan yang melakukan pernikahan siri boleh mencatatkan statusnya itu di dalam kartu keluarga.

Lantas dijelaskan pula soal akad nikah dua kali yakni ketika nikah siri dan nikah negara di KUA.

"Nikah siri dalam pengertian yang terpenuhi syarat dan rukunnya, itu sah sekalipun belum dicatatkan.

Kemudian untuk kebutuhan pencatatan, kesaksian untuk pencatat, dia nikah lagi, boleh enggak? boleh secara keagamaan.

Bukan berarti menganggap yang lama itu batal, enggak. Jadi itu dibolehkan untuk kepentingan maslahat yang hendak diperoleh," kata Asrorun Niam Sholeh.

Terkait penjelasannya, Asrorun Niam Sholeh menyebut Lesti dan Rizky Billar sebenarnya tidak melakukan kebohongan publik.

"Ada nikah siri, lalu nikah lagi di hadapan ppn, itu bukan kebohongan publik.

Source : Tribun Seleb Kompas.tv

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular