Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pasangan itu tidak melakukan pembohongan publik dan pernikahan siri sebenarnya sah menurut hukum negara.
"Nikah siri dalam artian pelaksanaan akad nikah yang terpenuhi syarat dan rukun pernikahan, tetapi belum dicatatkan secara kenegaraan, itu hukumnya sah," ungkap Asrorun Niam Sholeh dilansir TribunnewsBogor.com (Tribunews.com Network) dari tayangan intens investigasi, Sabtu (9/10/2021).
Lantaran sah di mata hukum, pasangan yang telah melakukan pernikahan siri pun tak bisa lepas dari hukum perkawinan sesuai hukum negara.
Apabila wanita dari pernikahan siri tersebut hamil, nasab serta perwaliannya pun jelas yakni dari suami sang ibu yang menikah secara siri tersebut.
"Konsekuensinya, akibat hukum yang lahir dari peristiwa perkawinan itu melekat.
Mulai dari kebolehan hubungan suami istri, tanggung jawab nafkah, pengakuan terhadap anak, dan status anaknya sah secara syari, hingga hubungan nasab, perwalian, dan warisan," kata Asrorun Niam Sholeh.
Asrorun Niam Sholeh menjelaskan lebih detail, banyak sekali faktor pasangan melakukan pernikahan siri dan tak melulu buruk.
"Sekarang perlu diurai kenapa ada peristiwa pernikahan yang belum tercatatkan.
Faktornya tidak tunggal, kadang orang mensiplifikasi bahwa nikah siri itu merupakan upaya untuk menyembunyikan, menghindari dari izin poligami atau tanggung jawab nafkah sehingga menimbulkan kerentanan bagi perempuan.
Tapi fakta di lapangan, pelaksanaan nikah siri itu tidak serta merta karena motivasi buruk seperti itu," imbuh Asrorun Niam Sholeh.
Rizky Billar dan Lesti Kejora mengaku sudah menikah siri dan hamil anak pertama