Follow Us

Siap-siap, Layanan BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Segera Dihapus dan Diganti Kelas Standar Mulai 2022, Begini Gambarannya

Lina Sofia - Selasa, 28 September 2021 | 05:02
 
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Istimewa

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Di mana seluruh warga Indonesia wajib menjadi pesertanya.

Setiap perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan dengan melakukan pemotongan gaji.

Hal yang sama juga berlaku karyawan asing yang bekerja di Indonesia.

Sementara untuk orang-orang atau keluarga yang tidak bekerja pada sebuah perusahaan, maka wajib untuk mendaftarkan diri dan anggotanya guna mendapatkan jaminan kesehatan dariBPJSKesehatan.

Setiap peserta harus membayar iuran berkala setiap bulannya.

Sementara untuk golongan masyarakat tertentu yang masuk kategori tidak mampu, maka iuran akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema bantuan sosial.

Baca Juga: Tampakkan Batang Hidungnya Setelah Sekian Lama, Menkes Terawan Malah Bikin Heboh Isyaratkan Kenaikan Iuran BPJS Lagi

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribun Batam

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular