Follow Us

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Kini Boleh Masuk Mal, Wagub DKI Justru Singgung Potensi Melonjaknya Kerumunan di Tempat Umum dan Ungkap Fakta Ini

Ekawati Tyas - Selasa, 21 September 2021 | 09:42
 
Ilustrasi Pusat Perbelanjaan.
Pixabay
Pixabay

Ilustrasi Pusat Perbelanjaan.

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ujarnya.

Kebijakan ini akan diterapkan di Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Surabaya.

Menanggapi uji coba tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa ini menjadi salah satu tanda pandemi Covid-19 kian membaik seperti yang dilansir dari Kompas.com.

"Alhamdulillah berarti itu tandanya (pandemi) Jakarta semakin baik, semakin aman, Covid-nya semakin turun," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/9/2021).

Ia mengatakan, sekalipun anak-anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk mal dengan pengawasan orangtua, namun tidak lantas harus berbondong-bondong untuk pergi ke mal.

Baca Juga: Meski PPKM Masih Berlaku, Kini Pulau Bali Sudah Kembali Bisa Dikunjungi, Simak Berikut Ini Syarat dan Aturan Baru Jika Ingin Berlibur di Pulau Dewata

Riza lantas meminta agar warga Jakarta tetap mengurangi mobilitas dan tempat terbaik di masa pandemi adalah dengan berdiam diri di rumah.

"Jadi kami minta tetap di rumah, justru di masa pelonggaran ini potensi orang keluar rumah meningkat, potensi kerumunan meningkat, pada akhirnya potensi orang tertular juga bisa meningkat," ujar dia.

Diketahui bahwa pemerintah kembali melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di wilayah Jawa-Bali terhitung 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada beberapa penyesuaian yang diberlakukan, salah satunya yaitu uji coba pembukaan mal untuk anak di bawah usia 12 tahun.

"Dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak kurang di bawah usia 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang DIY dan Surabaya," ujar dia.

Baca Juga: Ibu-ibu Harus Tahu, Mulai 14 September Aturan Baru Masuk ke Supermarket Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Begini Cara Daftar dan Penggunaannya

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular