Follow Us

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Kini Boleh Masuk Mal, Wagub DKI Justru Singgung Potensi Melonjaknya Kerumunan di Tempat Umum dan Ungkap Fakta Ini

Ekawati Tyas - Selasa, 21 September 2021 | 09:42
 
Ilustrasi Pusat Perbelanjaan.
Pixabay
Pixabay

Ilustrasi Pusat Perbelanjaan.

GridPop.ID - Pemerintah kembali menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021.

Dilansir dari Tribunnews.com, nantinya pemerintah akan tetap melakukan evaluasi PPKM setiap minggunya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan pers virtual pada, Senin (20/9/2021).

"Perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," ujarnya dalam siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.

"Tapi evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk evaluasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," lanjutnya.

Saat ini, dikatakan oleh Luhut, tak ada lagi wilayah yang berada di PPKM Level 4.

Kini, semua kabupaten/kota di Jawa-Bali berada di level 3 dan 2.

Terkait penerapan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi masih terus berjalan.

Baca Juga: PPKM Terus Diperpanjang hingga 20 September, Menko Luhut Umumkan Sejumlah Pelonggaran, Salah Satunya Izinkan Bioskop Dibuka Kembali di Wilayah Ini!

Kemudian, pemerintah juga akan terus melakukan sejumlah penyesuaian.

"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang masih dilakukan pada periode minggu ini," kata Luhut.

Salah satu aturan penyesuaian PPKM kali ini yaitu tentang izin masuk mal untuk anak usia di bawah 12 tahun.

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular