Pasalnya, data yang dipakai BD untuk menikah adalah identitas wanita yang berinisial IC.
IC adalah guru PAUD yang dikepalai oleh BD.
IC sendiri tak tahu jika identitasnya telah disalahgunakan oleh BD.
Selama pernikahan, tiap malamnya BD berhubungan suami istri dengan AK.
Lalu saat siang hari, ia pulang ke rumah untuk berhubungan badan dengan SC.
Atas perbuatan pasangan suami istri tersebut, mereka terancam pidana 6 tahun penjara.
"Ancamannya Pasal 263 KUHP, dengan pidana 6 tahun penjara," ujarnya.
GridPop.ID (*)