"Lalu dia berkenalan dengan pria berinisial AK di aplikasi tersebut."
"Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp."
"Setelah itu bertemu,” ujar dia kepada Tribunbanyumas.com, Senin (13/9/2021).
BD juga mengaku pada AK bahwa ia masih perawan.
Setelah merasa cocok, kemudian AK mengajak BD berpacaran selama dua pekan.
Setelah memalsukan dokumen tersebut, BD akhirnya dinikahi AK dan pernikahan itu telah berlangsung selama tiga bulan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan adalah kurang puasnya si istri ini," ucap Dandy.
Setelah menikah, si istri tiap minggunya memperoleh nafkah sebesar Rp 450.000 dan kemudian diberikan pada SC.
"Jadi nikahnya resmi atau dokumen akta nikahnya sah, tapi syarat-syarat untuk membuat dokumen ini yang dipalsukan," terangnya.
Dijelaskan oleh Dandy, kasus ini terungkap ketika korban yang berinisial IC hendak mendaftarkan pernikahan ke KUA.
"Jadi si korban datang ke KUA kaget datanya di KUA menerangkan sudah menikah," jelasnya.